Apa Hukum Menembok Kuburan Dalam Islam
Ustadz apa hukum menembok kuburan dalam Islam?? ….
SubhanAllah sahabatku menembok kuburan hukumnya HARAM, karena hal ini dilarang oleh Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam.
Beliau bersabda: “Dari Jabir radhiyallaahu ‘anhu, beliau berkata berkata: “Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang untuk mengecat kuburan dengan kapur, duduk di atasnya dan membangunnya. ” (HR. Muslim No. 970)
Bahkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan untuk mendatarkan kuburan-kubran yang ditembok /di semen.
Fudholah bin Ubaid radhiyallaahu ‘anhu berkata: Aku mendengar Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menyuruh untuk mendatarkannya.”
Abu Hayyaaj al-Asady, ia berkata: Berkata kepadaku Ali bin Abi Tholib radhiyallahu ‘anhu: Maukah engkau aku utus untuk melakukan sesuatu yang aku juga diutus oleh Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam untuk melakukannya? “Jangan engkau tinggalkan sebuah patung melainkan engkau hancurkan. Dan tidak pula kuburan yang ditinggikan kecuali engkau datarkan.”
Al Imam asy-Syafi’i rahimahullah berkata: “Aku melihat para ulama di Makkah menyuruh menghancurkan apa yang dibangun tersebut.”
Al-Manawy berkata: “Kebanyakan ulama Syafi’iyyah berfatwa tentang wajibnya menghancurkan segala bangunan di Qorofah (tanah pekuburan) sekali pun kubah Imam kita sendiri Syafi’i yang dibangun oleh sebagian penguasa.
Wallahu a’lam
Ditulis langsung oleh K. H. Muhammad Arifin Ilham di facebook nya
Semoga bermanfaat untuk sahabat-sahabat semua … aamiin