Daftar Wilayah dan Partai Politik Terkorup di
Indonesia
Situs resmi Departemen Dalam Negeri
merilis informasi mengenai daftar wilayah terkorup di Indonesia, Uchok Sky
Khadafi dalam keterangan tertulisnya Senin(1/10/2012), menyatakan "Indonesia mempunyai 34
provinsi. Ternyata untuk 34 provinsi ini, ada kerugian negara yang mulai tahun
2005 - 2008 belum dikembalikan kepada kas negara. Dan hal ini memperlihatkan
Pemerintah provinsi tidak takut kepada auditor negara"
Lebih lanjut Uchok mengatakan, banyaknya
penemuan kerugiaan negara yang ditemukan oleh BPK memperlihatkan manajemen
pengelolaan keuangaan pemerintah provinsi cenderung korup. "Kerugiaan
negara ini diketahui setelah Badan Pemeriksaan Keuangaan mempublikasikan IHP
(Ikhtisar Hasil Pemeriksaan) Semester II Tahun 2011. Di mana untuk 34 provinsi
ditemukan kerugian negara sebesar Rp4,1 triliun dengan 9.703 kasus,"
katanya.
Berikut 15 provinsi potensial terkorup
menurut Uchok:
1. Provinsi DKI Jakarta, dengan kerugian
negara sebesar Rp721,5 miliar
2. Provinsi Aceh dengan kerugian negara
sebesar Rp669,8 miliar
3. Provinsi Sumatera utara sebesar
Rp515,5 miliar
4. Provinsi Papua dengan kerugian negara
sebesar Rp476,9 miliar
5. Provinsi Kalimantan Barat dengan
kerugian negara sebesar Rp289,8 miliar
6. Provinsi Papua Barat dengan kerugian
negara sebesar Rp169 miliar
7. Provinsi Sulawesi Selatan dengan
kerugian negara sebesar Rp157,7 miliar
8. Provinsi Sulawesi Tenggara dengan
kerugian negara sebesar Rp139,9 miliar
9. Provinsi Riau dengan kerugian negara
sebesar Rp125,2 miliar
10. Provinsi Bengkulu dengan kerugian
negara sebesar Rp123,9 miliar
11. Provinsi Maluku Utara dengan jumlah
kerugian negara sebesar Rp114,2 miliar
12. Provinsi Kalimantan Timur dengan
kerugian negara sebesar Rp80,1 miliar
13. Provinsi Sumatera Selatan dengan
kerugian negara sebesar Rp56,4 miliar
14. Provinsi Nusa Tenggara Barat dengan
kerugian negara sebesar Rp52,825 miliar
15. Provinsi Sulawesi Tengah dengan
kerugian negara sebesar Rp52,823 miliar
Selain daftar provinsi terkorup tersebut,
Sekretaris Kabinet Dipo Alam juga mengeluarkan daftar partai politik
"terkorup" yang muncul pada koran tempo edisi 29/09/2012. Daftar partai tersebut dibuat berdasarkan
permohonan izin pemeriksaan (PIP) pejabat negara atau anggota dewan yang terlibat
kasus hukum yang disampaikan kepada presiden. Pengumuman ke publik itu
bersamaan pula dengan keluarnya putusan MK menyangkut uji materi UU No 32 Tahun
2004 tentang Pemda pasal 36 berkaitan dengan perlunya izin presiden jika aparat
hukum hendak memeriksa pejabat negara (bupati, gubernur, anggota dewan).
Putusan MK itu menyatakan bahwa pemeriksaan pejabat negara tak perlu lagi izin
presiden.
“Judicial review atas pasal 36 UU Nomor
32 Tahun 2004 itu intinya tindakan penyelidikan dan penyidikan terhadap kepala
daerah atau wakilnya tidak memerlukan persetujuan tertulis Presiden kecuali
penyidikan yang dilanjutkan penahanan dimana Presiden diberi tenggat waktu 30
hari untuk mengeluarkan persetujuannya,” kata Seskab sebagaimana diungkap
Kompas.com
Menurut Seskab, selama masa
pemerintahannya, Presiden SBY telah mengeluarkan izin pemeriksaan pejabat
negara dan anggota dewan sebanyak 176 orang yang terlibat kasus hukum. Dari
jumlah itu 79 % nya merupakan kasus korupsi dan sisanya merupakan kasus pidana
lainnya.
Dari data izin pemeriksaan yang
dikeluarkan oleh Presiden terdapat data politisi dari partai politik sebagai
berikut :
1. Partai Golkar sebanyak 64 Orang
politikus atau setara dengan 36 %
2. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan
(PDIP) sebanyak 32 orang politikus atau setara dengan 18 %
3. Partai Demokrat 20 orang politikus
atau setara dengan 11 %
4. Partai Persatuan Pembangunan (PPP)
sebanyak 17 orang politikus atau 9,65 %
5. Partai Kebangkitan Bangsa (PKB)
sebanyak 9 orang politikus atau 5 %
6. Partai Amanat Nasional (PAN) sebanyak
7 orang politikus atau 3,9 %
7. Partai Keadilan Sejahtera (PKS)
sebanyak 4 orang politikus atau 2,27 %
8. Partai Bulan Bintang (PBB) sebanyak 2
orang politikus atau 1,14 %
Daftar tersebut menuai banyak tanggapan
termasuk tanggapan dari Suryadharma Ali terkait partai yang dipimpinnya masuk
dalam jajaran partai terkorup tersebut.
Demokrasi yang substansial itu sejatinya
harus linear dengan terciptanya tata kelola pemerintahan yang bebas dari KKN,
serta terwujudnya clean and good governance. Jika demokrasi berhasil
menciptakan elit partai yang menduduki jabatan-jabatan di eksekutif dan
legislatif yang terhindar dari praktik korupsi, maka kita optimis bahwa
kehidupan berbangsa dan bernegara kita akan mampu membawa rakyat ke arah kehidupan
yang lebih baik dan sejahtera.
Sumber : kampanyeonlinesia