Aqiqah
Dulu ? apa Qurban Dulu ?
Assalamu’alaikum wr.wb.
USTADZ, mau tanya boleh tidak jika kita belum aqiqah
tapi kita berqurban, bagaimana hukumnya ustadz? Terimakasih
Wassalam
RIBUTWAHONO WAHYU ANDRIANTO
Wa’alikumsalam wr.wb : jawaban oleh ustadz Atik
Fikri Ilyas MA
Untuk menjawab pertanyaan saudara, ada beberapa hal
yang perlu dipahami.
Pertama, hukum aqiqah adalah sunnah mu’akkadah dan
terkait dengan kelahiran anak, sebagai bentuk rasa syukur kepada Allah swt,
Adapun qurban adalah ibadah terkait dengan hari idul adha sebagai amalan sunnah
mu’akkadah, untuk meneladani sunnah Nabi Ibrahim as.
Kedua, memang kedua ibadah tersebut jika dilihat
dari bentuk dan tata cara aplikasinya hampir sama, yaitu dengan menyembelih
hewan. Jika aqiqah hanya kambing (dan dianjurkan anak laki-laki dua ekor dan
anak perempuan satu ekor), sementara qurban, di samping kambing, juga
dibolehkan sapi, kerbau atau unta. Selain kekuatan hukum yang sama, ketentuan
lain yang sama adalah terkait dengan syarat-syarat hewan yang akan disembelih.
Pembagian hewan yang berbeda, jika aqiqah disunnahkan dalam kondisi telah
dimasak, sementara qurban disunnahkan masih mentah (belum dimasak).
Ketiga, kedua ibadah ini menjadi berbeda, dan tidak
dapat salah satu dan yang lain saling menggantikan, menurut jumhur ulama karena
sebab, waktu, dan tuntutan penunaiannya adalah berbeda. Pelaksanaan aqiqah
disarankan oleh Rasul saw pada tanggal 7, 14, 21, dan seterusnya, atau sesuai
dengan waktu yang mudah bagi seseorang dan sesuai dengan kemampuan. Aqiqah
waktunya lebih luas (muwassa’). Sementara ibadah qurban waktunya telah
ditentukan syari’at dan terbatas (mudhayaq), yaitu harus dilaksanakan pada
tanggal 10-14 Dzulhijjah.
Keempat, karena itu, melihat keutamaan ibadah
qurban, dan karena waktu yang terbatas diperbolehkan mendahulukan ibadah qurban
–meski belum aqiqah—karena aqiqah dapat dilaksanakan di sepanjang tahun, bahkan
pada tahun-tahun berikutnya. Bahkan karena saking utamanya qurban, imam Abu
hatim dan Imam Ahmad membolehkan berhutang terlebih dahulu demi untuk dapat
berqurban. Terlebih jika kondisi belum aqiqah adalah telah berusia dewasa,
karena hal ini masih diperselisihkan ulama. Mengingat aqiqah adalah
penyembelihan hewan ketika masih usia anak-anak, dan jika telah dewasa ada
beberapa ulama yang menyatakan gugur sunnah aqiqah, dan ada pula yang
menyatakan jika mampu tetap disunnahkan melaksanakan aqiqah. Intinya, tidak ada
ketentuan dalam syari’at bahwa pelaksanaan ibadah qurban harus bagi orang yang
telah melaksanakan aqiqah.
Kelima, dan jika penyembelihan qurban dengan
diniatkan dua ibadah, yaitu aqiqah dan qurban, maka tidak diperkenankan. Karena
masing-masing ibadah ini berdiri sendiri (maqshudah lidzatiha). Demikian
pendapat para ulama, di antaranya mazhab Syafi’I, mazhab Maliki, imam
al-Haitami, juga pendapat Syaikh Al Bani.
Wallauh’alam. []
Sumber : facebook Ustadz Arifin