• RSS
  • Delicious
  • Facebook
  • Twitter

Top Popular Posting

Jadwal Dakwah Aagym YM
Tugas Kuliyah BSI
Masiv Az-Zikra The News

All Posting

Category

Blogumulus by Roy Tanck and @Dangstars Distributed by Vulkanisir Online

All Visitor

Priview

free counters

wibiya widget

Blogger Widgets Blogger Widgets
close
close
#
Diberdayakan oleh Blogger.

The News

Translate Language

Share & Like yaa

Follow Blog Saya

My Facebook

Category

Tugas Kuliah BSI

Semester 1, 2, 3, 4, 5, 6 .. untuk melihat klik gambar

Buku - buku Ustadz Arifin

Mutiara Hikmah Facebook, The Miracle Of Dzikit, 4 Zikir Superdahsyat, 10 Zikir Pilihan Rekomendasi Rosulullah, dll. (Klik gambar lihat selengkapnya)

Cerita Islami

Cerita cerita Islami, Tips tips Islami, Hikmah hikmah, belajar Islam ..... (Klik gambar lihat selengkapnya)

Download Movie Animation

Download film movie kartun seperti Kungfu Panda, Madagascar, Ice Age ... ( untuk selengkapnya klik gambarnnya)

Tugas Kuliah BSI

Semester 1, 2, 3, 4, 5, 6 .. untuk melihat klik gambar

banner dakwah

Ketika Ustadz Yusuf Mansur Berbisnis






Dia seorang ustaz. Dia punya pondok pesantren. Lebih dari itu, dia bukan lagi seorang tokoh agama. Nama Yusuf Mansur mulai menggelinding sebagai pebisnis.

Yusuf telah membeli tidak hanya sebuah hotel di Jakarta Barat, tapi juga tanah luas di sekitarnya. Uang dari mana?

Ini yang menarik. Modal investasi itu didapat dari orang lain, yakni para individu yang percaya menanamkan uangnya lewat Yusuf (sedikit banyak, status juru dakwah membuat Yusuf mudah dipercaya).

Setiap orang menyetor minimum Rp1 juta. Uang miliaran rupiah pun terkumpul.

Yang dilakukan Yusuf Mansur dikenal dengan sebutan crowdfunding atau crowdsourcing di negara-negara Barat. Pada dasarnya, ini kegiatan mengumpulkan uang dari khalayak, lalu menanamkan uang itu ke sebuah usaha (biasanya perusahaan rintisan/start-up).

Para penyetor dana akan otomatis menjadi pemegang saham.

Lazimnya, patungan seperti ini dikelola oleh perusahaan. Berbeda dengan Yusuf Mansur yang bertindak sebagai individu, sehingga bisnis apa yang digeluti tentu pilihan dia sendiri dan tak ada kontrol.

Bila Anda berminat menanamkan uang ke cara-cara seperti ini, ada beberapa hal yang perlu Anda ingat.

Pertama, pengelolaan pendanaan khalayak harus terbuka. Itulah mengapa, di luar negeri rata-rata yang melakukan berbadan hukum perusahaan. Agar bisa saling kontrol.

Kedua, bisnis ini tidak ada yang menjamin. Baik Lembaga Penjamin Simpanan, Otoritas Jasa Keuangan, atau siapa pun. Ketika rugi, hanya pengelola dana alias Yusuf Mansur yang bisa dimintai pertanggungjawaban.

Ketiga, Indonesia belum memiliki aturan tentang model bisnis crowdfunding seperti ini. Mungkin kalau penyelenggaranya perusahaan, aturannya jelas, harus lewat OJK.

Keempat, seperti kebanyakan tawaran investasi lainnya, tingkat pengembalian yang ditawarkan cukup menggiurkan. Dalam setahun, uang Anda bertambah 8 persen. Setelah 10 tahun, seluruh dana investasi Anda akan dikembalikan.

Pengembalian itu seperti pembagian dividen, karena kepemilikan penanam dana tidak serta-merta berakhir. Ini berarti usaha yang dikelola oleh Yusuf harus memiliki untung di atas 8 persen, agar tetap ada keuntungan yang bisa dibagikan tahun berikutnya.

Kelima, katakanlah bisnis yang dikelola Yusuf memiliki untung. Persoalan yang muncul kemudian, tidak ada penjelasan tentang penyesuaian nilai kepemilikan akibat bertambahnya nilai aset.

Keenam, jaminan investasi yang ditanamkan bukanlah pada bisnisnya, melainkan pada Yusuf yang berperan sebagai manajer investasi. Jadi terserah dia uang itu mau ditanam di mana, yang penting bisa menghasilkan keuntungan.

Ketujuh, dan yang terpenting, perlu diingat bahwa Yusuf Mansur berperan sebagai pengusaha, bukan ustaz. Dia bukan bertindak sebagai hamba Allah yang menyalurkan sedekah. Hubungan Yusuf dan mitranya adalah relasi bisnis — dan dia menjanjikan keuntungan.

Itu yang menjadi tujuan utamanya. Jangan sampai tergiur dengan iming-iming pahala.

Semoga tetap kritis.

Sumber : yahoo




-----------------------------------------------------------------------------------------





Bisnis Ustadz Yusuf Mansur
di Mata Pengamat





PLASADANA.COM - Praktek bisnis investasi yang dilakukan Ustaz Yusuf Mansur sekilas memang tampak sangat menggiurkan karena menjanjikan keuntungan yang cukup besar.

Dengan uang Rp 12 juta, investor bisa bergabung dengan usaha patungan pembangunan hotel apartemen haji dan umrah senilai Rp 150 miliiar. Besaran imbal hasil yang dijanjikan sebesar 8 persen setiap tahun. Selain itu, peserta akan mendapatkan pengembalian dana investasi (CASH BACK) setelah 10 Tahun.

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Keuangan Yanur Rizki mengatakan, praktik bisnis yang dilakukan oleh Yusuf Mansur sangatlah berisiko bagi masyarakat. Sebab, kata dia, dalam bisnis tersebut tidak ada lembaga yang mengawasi termasuk Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sekalipun.

OJK, kata Yanuar, tidak dapat mengawasi usaha yang dilakukan oleh pribadi. Dengan begitu, masyarakat tidak memperoleh perlindungan dalam berinvestasi.

"Saat ini (bisnis) tidak bisa mengandalkan integritas (pribadi) semata. Harus ada perlindungan yang dibuat dalam regulasi ketat," ujar Yanuardi Jakarta, Selasa (11/6).

Untuk itu, lanjut dia, seharusnya masyarakat menyadari pentingnya perlindungan dalam berinvestasi agar penipuan seperti yang terjadi pada kasus Koperasi Langit Biru maupun Gerai emas Golden Traders Indonesia Syariah (GTIS) tidak kembali terulang.

Di sisi lain, katanya, OJK selaku otoritas punya pekerjaan rumah besar. Yakni, bekerja ekstra mengedukasi masyarakat tentang risiko dari praktek bisnis investasi yang tidak memilki jaminan perlindungan dari otoritas seperti dilakukan Ustaz Yusuf Mansur.

"Karena masyarakat kita berpikirnya sederhana. Tanam sekarang, kemudian panen," tandasnya.

Penulis: Heru Budhiarto

Sumber : yahoo


Lihat Artikel Lainnya



Leave a Reply

Comments





======================================================================

Copyright © 2010 - 2015 | Design by @mamangsuryadi